TRENDNEWS.co.id - Pemerintah Indonesia nampaknya telah mulai melakukan tindakan otoriter dengan melakukan upaya pemblokiran sepihak terhadap situs islam di Internet.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui suratnya nomor 149/K.BNPT/3/2015 memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs dan blog Islam yang dituduh berbahaya karena diduga berpaham radikal.

Dalam surat tindak lanjut Kementerian Komunikasi dan Informatika ke penyelenggara Internet Service Provider (ISP) di Indonesia, disebutkan bahwa kesembilan belas situs tersebut merupakan “penggerak paham radikalisme dan atau sebagai simpatisan radikalisme”.

Berikut daftar 19 situs tersebut:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com

Berdasarkan penelusuran kontributor Trend News, ISP sempat melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dalam daftar tersebut yang mengakibatkan banyak netizen yang sudah tidak bisa mengakses beberapa situs Islam tersebut.

BNPT dinilai arogan dalam mengajukan daftar situs yang ingin di blokir, hal tersebut dikarenakan beberapa situs yang masuk dalam daftar blokir BNPT bukanlah situs-situs pendukung radikalisme, bahkan merupakan situs-situs yang menyerukan kemoderatan.

Situs yang cenderung menolak paham radikalisme Di antaranya dakwatuna.com (milik LKMT), hidayatullah.com (milik ormas Hidayatullah), aqlislamiccenter.com (milik Ustadz  Bachtiar Natsir), gemaislam.com (milik ormas Al Irsyad), an-najah.net (milik ormas MMI), dan eramuslim.com.

 

 

 

BACA JUGA


Top