TRENDNEWS.co.id - Cobaan berat sedang melanda penerbangan Indonesia pasca jatuhnya pesawat AirAsia pada 28 Desember 2014 lalu. Sementara kita belum bisa beranjak dari ujian sebelumnya.
Masih kental dalam ingatan kita, akibat buruknya regulasi penerbangan Indonesia, sejak 2007 Otoritas Penerbangan Amerika Serikat melarang penerbangan Indonesia melintas bebas di wilayah udara mereka, langkah serupa juga dilakukan Uni Eropa.
Dan sekarang juga sudah diputuskan oleh Kementrian Perhubungan bahwa pemerintah akan membekukan rute penerbangan AirAsia. Ini dikhawatirkan akan menambah ketidakpercayaan masyarakat Indonesia dan internasional terhadap penerbangan Indonesia.
Terkait dengan keputusan tersebut, akhirnya pakar kebijakan publik Agus Pambagio angkat bicara.
Seperti yang dilansir dalam voaindonesia.com, Agus menyampaikan bahwa pembekukan tersebut tidak tepat, karena yang harus dibenah adalah regulasinya, bukan rutenya yang dibekukkan.
“Di satu sisi tidak hanya AirAsia yang melakukan hal itu karena hal itu bukan ilegal lho ya, sekali lagi bukan ilegal, ini soal administrasinya saja. Karena kalau dibilang ilegal nanti penumpang tidak dapat asuransi. Di undang-undang mengatakan untuk rute itu harus izin menteri perhubungan," ujarnya.
"Sementara bagian airlines izinnya ke Otban (Otoritas Bandara) karena itu memang perpanjangan tangan dari kementerian perhubungan, cuma menurut menteri tidak boleh harus tetap ke kementerian perhubungan. Nah, di sini tidak ilegal, cuma proses administrasinya tidak pas."
Agus juga mengatakan, selama ini AirAsia dan maskapai lain menyampaikan izin ke otoritas bandara karena lembaga itu juga merupakan bagian dari Kementrian Perhubungan. Jika memang ingin menegakkan kedisiplinan, maka maskapai lain yang melakukan hal yang sama juga harus dibekukkan.
Sampai saat ini, AirAsia masih dianggap melanggar jadwal penerbangan oleh otoritas Kementrian Perhubungan, sedangkan pihak AirAsia masih berpendapat bahwa tidak mungkin pesawat tersebut terbang jika tidak ada izin Extra Flight dari pihak Otban (Otoritas Bandara).
(phy)