TRENDNEWS.co.id, Surakarta - Kejaksaan Negeri Surakarta menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hery Jumadi, Kamis, 22 Januari 2015. Hery yang diduga terlibat penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2013 telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka kami titipkan ke rumah tahanan sambil menunggu persidangan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Surakarta Muhammad Rosyidin.
Penahanan Heri itu berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. Hery datang ke kantor Kejaksaan Negeri dengan didampingi pengacaranya, Heru Buwono.
Menurut Rosyidin, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surakarta selama 20 hari ke depan. Dalam rentang waktu tersebut, Kejaksaan akan menyusun berkas dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah di Semarang.
Kejaksaan menganggap barang bukti dalam kasus ini sudah cukup dan bisa digunakan untuk menjerat tersangka. "Penahanannya juga sudah sesuai dengan prosedur," kata Rosyidin. Prosedur penahanan telah diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kejaksaan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPRD ihwal penahanan terhadap Hery.
Kasus yang melibatkan Hery tersebut terjadi pada 2013, saat dia menjadi legislator periode 2009-2014. Hery diduga sebagai salah satu penerima dana hibah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 100 juta melalui orkes keroncong Gita Mahkota yang dipimpinnya.
Hibah tersebut dikucurkan setelah orkes keroncong Gita Mahkota mengirim proposal permohonan. Dalam proposal permohonan dana hibah tersebut, Hery menggunakan kantor DPRD Surakarta sebagai alamat sekretariat kelompok musiknya itu.
Kejaksaan lantas menemukan ketidaksesuaian antara penggunaan dana hibah yang ada di proposal dan realisasinya. Hery diduga telah melakukan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut.
Pengacara tersangka, Heru Buwono, mengatakan Kejaksaan sebenarnya tidak perlu menahan kliennya. Pihaknya berharap Hery bisa mengikuti persidangan tanpa perlu ditahan. "Kami akan memohon penangguhan atas penahanan ini," katanya.
sumber: tempo.co