Nasional
Ganti Rugi inilah yang harus Dibayar AirAsia ke Keluarga Korban
TRENDNEWS.co.id - Kecelakaan melalui trasnportasi tentunya menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, khususnya dalam dunia penerbangan, pihak maskapai maupun korban akan merasakanya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Konvensi Montreal tahun 1999 telah menetapkan nominal ganti rugi bagi para korban secara detail. Meski secara teori tidak ada nilai uang yang dapat menggantikan satu nyawa, namun dalam satu kecelakaan nilai kemanusiaan untuk mengurangi derita keluarga korban dapat dirumuskan dalam satu rumusan atau asuransi.
Dalam artikel 21 Konvensi Montreal tersebut, maskapai harus memberikan kompensasi kepada penumpang yang cedera ataupun meninggal sebesar 100.000 Special Drawing Rights (SDR).
Selain itu, barang yang diangkut oleh penumpang, pihak maskapai juga wajib memberikan kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram kepada penumpang atau keluarga korban.
SDR merupakan satuan mata uang yang digunakan International Monetary Fund (IMF). 1 SDR sama dengan USD1,5. Dengan demikian total hak kompensasi bagi korban kecelakaan pesawat, baik meninggal maupun cedera, sebesar USD150 ribu per orang.
Hal tersebut juga berimbas kepada Pesawat AirAsia QZ8501 yang mengangkut 155 penumpang. Jika dihitung, maka total AirAsia musti menggelontorkan kompensasi sebesar USD23,25 juta atau Rp297,6 miliar (kurs Rp12.800 per USD). Ini belum termasuk kompensasi barang bawaan penumpang.
Sebelumnya, Bos AirAsia Group Tony Fernandes berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan pesawat Airbus A320-200 berpusat di Malaysia tersebut. Selain itu, Tonny juga berjanji tidak akan melarikan diri dari segala kewajiban ataupun bersembunyi dibalik konvensi apapun.
"AirAsia akan membantu, meskipun hasilnya belum keluar. Kami akan memberikan bantuan finansial secara langsung," ujar Fernandes di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/12/2014), sesaat setelah penemuan puing yang dipastikan bagian dari AirAsia QZ8501.
(phy/metrotv)