foto: tvOne

TRENDNEWS.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan "teguran" kepada tiga stasiun televisi terkait tayangan proses evakuasi jenazah korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.

Ketiga stasiun televisi itu adalah program "Indonesia Terkini" TVRI, program "Breaking News" Metro TV dan program "Breaking News" tvOne.

Berdasarakan surat nomor 3055/K/KPI/12/14 dan 3054/K/KPI/12/14 KPI pusat memutuskan untuk memberikan peringatan kepada TVRI atas program siaran jurnalistik "Indonesia Terkini" yang ditayangkan pada 30 Desember 2014, pukul 16.02 WIB, dan program "Breaking News" yang ditayangkan Metro TV pada tanggal 30 Desember 2014 pada pukul 14.54 WIB. 

Kedua program siaran tersebut menayangkan jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang dalam proses evakuasi dimana kondisi korban mengapung di laut tanpa mengenakan busana lengkap.

Meski telah melakukan proses editing dengan memblur gambar korban, namun hasil blur yang tidak sempurna masih memperlihatkan kondisi korban tersebut.

"Penayangan gambar tersebut sangat tidak santun dan telah menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat khususnya keluarga korban." tulis KPI dalam surat keputusannya, Rabu, 31 Desember 2014.

KPI menilai tayangan dua program itu tidak memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), khususnya mengenai peliputan musibah dan bencana,  sehingga KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar mematuhi norma kesopanan dan kesusilaan.

Sementara untuk program siaran jurnalistik "Breaking News" yang ditayangkan oleh stasiun tvOne tanggal 30 Desember 2014, pukul 14.44 WIB, KPI Pusat melalui surat 3056/K/KPI/12/14 memberikan teguran tertulis kepada tvOne.

Pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang dalam proses evakuasi di mana kondisi korban mengapung di laut tanpa mengenakan busana lengkap. Gambar tersebut ditayangkan secara close up tanpa diedit atau diblur dengan durasi kurang lebih 10 menit.

tvOne sendiri sudah menyampaikan langsung permintaan maaf kepada pemirsa tak lama setelah tampilan gambar yang menuai sanksi tersebut muncul. 

Beberapa hari yang lalu saat muncul berita duka hilangnya pesawat Air Asia, KPI telah menyampaikan imbauan kepada seluruh Lembaga Penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan musibah terutama memperhatikan kondisi psikologis dan traumatik keluarga korban. 

Namun KPI menyesalkan masih ada beberapa lembaga penyiaran yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, dengan menyiarkan muatan-muatan yang tidak layak dipertontonkan.

(aba/viva/*)

 

 

 

BACA JUGA


Top