Nasional
Dinihari, Eksekusi Mati 5 Narapidana Telah Dilaksanakan
TRENDNEWS.co.id - Eksekusi mati terhadap 5 orang narapidana di Nusakambangan telah dilaksanakan. Jadwal yang awalnya direncanakan pukul 00.00 WIB akhirnya molor selama setengah jam di hari Minggu (18/1).
Semua eksekusi dilakukan secara bersamaan dalam waktu yang serentak dan sangat cepat.
Kelima jenazah napi itu langsung dibersihkan oleh para dokter. Rencananya jenazah yang tidak dimakamkan di Nusakambangan akan di bawa keluar lokasi pada pukul 02.00 WIB.
Lima orang yang telah dieksekusi yakni:
1. Namaona Dennis (48) WN Malawi. Pekerjaan swasta. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2001, oleh Mahkamah Agung di tahun 2002, mengajukan Peninjauan Kembali di tahun 2009.
2. Marco Arthur Cardoso Muriera (53) WN Brazil. Pekerjaan Pilot. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2004.
3. Daniel Inemo (38) WN Nigeria. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2004, Kasasi di tahun 2005, dan Peninjauan Kembali di tahun 2009.
4. Ang Kim Sui a.k.a Kim Ho a.k.a Ance Taher (62), kewarganegaraan tidak diketahui. Diputus oleh Pengadilan Negeri di tahun 2003, oleh Pengadilan Tinggi di tahun 2003, Mahkamah Agung di tahun 2003, Peninjauan Kembali di tahun 2006.
5. Rani Andriani a.k.a Melisa Aprilia asal Cianjur. Diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di tahun 2000, Mahkamah Agung di tahun 2001, dan mengajukan Peninjauan Kembali 2002.
(phy)