TRENDNEWS.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diajukan Presiden RI joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka.

Menurut KPK, calon Kapolri ini di jerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.

"Komjen BG tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015.

Menurut Samad, KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"KPK telah melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap transaksi mencurigakan (Budi)," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kepolisian ataupun Budi Gunawan

Terpisah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus ini sudah lama masuk ke tahap penyelidikan. "Kami ada kronologi perkaranya, jadi tidak main-main," kata Bambang.

Menurut dia, hasil analisis transaksi mencurigakan terhadap rekening Budi Gunawan dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Maret 2014. Hasil analisis itu diserahkan ke Kepolisian RI. Pihak Kepolisian lalu membalas surat tersebut melalui Kepala Badan Reserse Kriminal saat itu, Komisaris Jenderal Sutarman, pada 18 Juni 2010. Isinya mengenai pemberitahuan hasil penyelidikan.


(Al)

 

 

 

BACA JUGA


Top