[Foto: Bambang Widjojanto /harianaceh]


TRENDNEWS.co.id - Mabes Polri membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh bareskrim terhadap wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).

BW Ditangkap oleh bareskrim pada pukul 07.30 WIB di kota Depok usai mengantarkan anaknya berangkat sekolah. 

"BW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pemilukada Kota Waringin Barat pada tahun 2010." Ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompi

BW dianggap telah melakukan perbuatan menyuruh memberikan keterangan palsu pada sidang MK Pemilukada Waringin Barat, Kalimantan Selatan. Pada saat kejadian itu status BW belum menjadi Wakil Ketua KPK melainkan sebagai kuasa hukum.

Irjen Pol Ronny Sompi mengaku bahwa penangkapan yang dilakukan berdasarkan pengaduan warga pada tahun 15 Januari 2015, dan telah memiliki 3 alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, barang bukti dan juga keterangan ahli.

Dia akan menyerahkan seluruh proses kepada tim penyidik yang sudah ada untuk kemudian nantinya menetapkan apakah BW akan ditahan atau tidak.

BW diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP junto 245 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kadiv Humas Mabes Polri juga membantah kasus ini berkaitan persetruan yang terjadi antara Polri dan KPK setelah penetapan status Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.

[daan]

 

 

 

BACA JUGA


Top