Hukum + Keamanan
AJI: Kekerasan pada Wartawan Menghawatirkan
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada 40 kasus kekerasan yang dialami jurnalis Indonesia sepanjang tahun 2014. AJI juga menemukan setidaknya ada enam kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis dan belum ada kasus yang masuk ke pengadilan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Kasus kekerasan diantaranya terjadi di Jayapura, Surabaya, Jakarta, Medan, dan terakhir terjadi di Makassar. "di Makassar, kami mencatat ada sepuluh jurnalis menjadi korban kekerasan. Empat orang diantaranya melapor ke kepolisian. Namun, saat ini masih ada pembiaran dari kepolisian," kata Suwarjono selaku Ketua Umum AJI saat melakukan konferensi pers di kantor AJI, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
AJI juga mencatat terdapat 40 kasus kekerasan yang dialami jurnalis pada tahun sebelumnya. Namun, AJI menilai tahun ini kasus yang dialami jurnalis jauh lebih serius jika dibandingkan tahun 2013.
Suwarjono menyayangkan bahwa banyak kasus yang seharusnya ditangani oleh dewan pers justru diambil oleh polisi dengan berpedoman pada KUHP.
Suwarjono khawatir dengan mudahnya tindakan yang menjerat wartawan ke pengadilan karena berita yang dimuat dapat menyebabkan masyarakat akan berbondong-bondong melaporkan pemberitaan, entah karena dianggap penistaan ataupun pencemaran nama baik.
selain kasus kekerasan yang dialami para insan pers, AJI juga menyayangkan tidak adanya pengusutan terhadap kasus jurnalis yang meninggal karena pemberitaan. Suwarjono menyampaikan terdapat tidak kurang dari delapan kasus kematian wartawan karena pemberitaan. salah satu diantaranya kasus kematian Udin, wartawan Yogyakarta yang terbunuh dan sudah 18 tahun tidak ada etikat untuk melakukan penyidikan
(*)